Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1) tertulis: dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung.

“Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini,” ungkap Ikhsan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin