Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengimbau kepada pasangan calon, yang akan mendaftar diri sebagai bupati dan wakil bupati di tujuh kabupaten penyelenggara pemilihan kepala daerah 2015.

“Selain untuk mempermudah pemeriksaan administrasi, pasangan calon yang mendaftar lebih dulu akan mendapatkan jadwal pemeriksaan kesehatan lebih awal hingga 1 Agustus 2015,” kata Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Selasa (21/7).

Ia mengatakan, syarat-syarat pencalonan yang harus dilampirkan selain dukungan 20 persen partai politik atau 25 persen gabungan parpol untuk memperoleh kursi di DPRD setempat. Persyaratan lain yakni surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan surat keterangan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga, di wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan.

Syarat-syarat ini harus dilampirkan saat pendaftaran, bila tidak dilampirkan saat pendaftaran bisa diambil putusan dalam pleno bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sehingga pendaftarannya ditolak oleh KPU, ujarnya.

Ia menjelaskan, pembukaan rekening khusus dana kampanye merupakan laporan awal dana kampanye dan mempunyai kewajiban lain sebagai kelanjutan laporan, yakni melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 16 Oktober 2015 dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember 2015.

Penyusunan jadwal ini berdasarkan pengalaman pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2014, karena pasangan calon enggan melaporkan dana kampanye usai pemungutan suara atau usai kampanye sehingga jadwal pelaporan diambil lebih awal sebelum pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2015.

Mengenai sanksi, ia menyatakan, berdasarkan peraturan KPU dan undang-undang akan memberikan tindakan tegas berupa pembatalan sebagai calon, bila tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga 6 Desember 2015.

“Konsekuesinya pembatalan SK penetapannya sebagai pasangan calon bila tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga 6 Desember 2015, bila memberikan keterangan tidak benar dalam pelaporan dana kampanye bisa dipidana dan partai politik, gabungan partai politik dan pasangan calon yang melanggar larangan batasan maksimal pemberian sumbangan dana kampanye juga bisa dipidana,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Sumsel H Aspahani memastikan bahwa tahapan Pilkada 2015 di Sumsel telah sesuai jadwal, walaupun terdapat perbaikan melalui revisi Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 mengenai syarat-syarat calon dan pencalonan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

“KPU patuh pada putusan MK dan telah merevisi syarat calon dan pencalonan, sehingga kita semua menyesuaikannya dan wajib untuk diketahui publik,” katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering UlU Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby