Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dianggap telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Silean.
“Rapat pleno penetapan calon di Grand Mercure Hotel, Medan hari ini, bahwa calon Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Abdullah Rasyid, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Senin (12/2).
“Alasannya, calon kita tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab Undang-Undang tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu,” sambung dia.
Rasyid menjelaskan, UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah. Namun tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.
Hal lainnya, lanjut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut. Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun 2 periode. Dimana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah ‘dimainkan’ oleh KPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara