Kata dia, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah (legal). Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon Gubsu, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.

“Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgubsu tahun ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara