Jakarta, Aktual.co —Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar para calon guru yang saat ini masih menuntut ilmu di perguruan tinggi memiliki bekal pengetahuan mengenai perlindungan anak.
Untuk itu, pemahaman akan perlindungan anak perlu dimasukan dalam delapan standar pendidikan. Misal, standar kelulusan adalah lulusan calon guru harus kompeten dalam perlindungan anak.
“Dalam hal standar proses, tenaga pendidik harus memiliki kreatifitas strategi pembelajaran yang ramah anak dan mampu menjadi pioner zero tolerance terhadap kekerasan,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto di Jakarta, Selasa (4/11).
Susanto mengatakan, calon tenaga pendidik yang menempuh kuliah di FKIP sangat mendesak mendapatkan mata kuliah perlindungan anak agar ada revolusi mindset dalam pembelajaran.
“Jadi guru tidak hanya memiliki kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, pedagogic, tetapi juga kompetensi perlindungan anak,” ujarnya.
Sutanto menambahkan, standar perlindungan anak sangat penting dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan akreditasi sekolah. Selama ini akreditasi sekolah cenderung berbasis administrative minded, belum mengadaptasi perlindungan anak.
“Sekolah harus melakukan upaya pencegahan dan memastikan tidak ada pembiaran terjadinya tindakan kekerasan, agar anak dapat mengikuti proses pembelajaran dan tumbuh kembang anak secara optimal,” Tutupnya.
Susanto Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memantau penyelenggaraan satuan pendidikan agar tidak ada lagi bibit kekerasan apalagi kasus kejahatan seksual dalam dunia pendidikan.

Artikel ini ditulis oleh: