Blitar, Aktual.com – Sejumlah jamaah calon haji di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengajukan untuk mengambil kembali setoran pelunasan haji dan saat ini sudah diproses oleh bank bersangkutan.

“Kami sudah sosialisasi ke jamaah (terkait penundaan keberangkatan calon haji). Ada juga jamaah yang setoran pelunasan hajinya diambil. Ada empat (calon haji),” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Blitar Syaikul Munib di Blitar, Jumat.

Ia mengatakan, pengambilan untuk setoran pelunasan haji itu diserahkan ke masing-masing calon haji termasuk jika ingin mengambilnya. Namun, jika mereka hanya mengambil setoran pelunasan haji (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ BPIH) dan bukan setoran awal senilai Rp25 juta tidak akan menghapus porsi calon haji tersebut.

Ia menambahkan calon haji memang tetap mendapatkan porsi haji untuk pemberangkatan tahun selanjutnya, namun yang bersangkutan tidak akan mendapatkan manfaat, karena dana pelunasan telah diambil.

“Yang bersangkutan tetap punya porsi tahun depan, namun tidak dapat jasa manfaat dari setoran pelunasan. Uang pelunasan itu ada hitungan jasa manfaat dan itu nanti akan dikembalikan, apakah tunai atau apa belum tahu,” ujar dia.

Pemerintah telah menetapkan biaya haji 2020 sebesar Rp 35.235.602, sehingga calon haji hanya tinggal membayar untuk pelunasan kekurangan tersebut. Mereka sebelumnya telah membayar Rp25 juta saat mendaftar haji.

Selain ada empat calon haji yang telah mengajukan untuk mengambil setoran pelunasan haji, juga ada pengalihan kursi. Terdapat tujuh orang calon haji yang meninggal dunia, sehingga proses penggantian diberikan pada ahli waris dan saat ini prosesnya sudah selesai.

Walaupun saat ini keputusan pemberangkatan calon haji untuk musim haji 2020 ditunda, sebagai efek pandemi COVID-19, pelayanan di Kementerian Agama Kabupaten Blitar juga tetap berjalan.

Di Kabupaten Blitar, layanan haji secara reguler hingga 29 tahun. Namun, terdapat beberapa kebijakan khusus misalnya bagi yang sudah lanjut usia misalnya umur 75 tahun terdapat peluang dipercepat keberangkatan hajinya dan bisa didampingi satu orang baik pasangan atau anak. Sedangkan, yang kedua adalah percepatan untuk penggabungan suami istri, dengan syarat masing-masing sudah harus terdaftar sebagai calon haji selama tiga tahun.

Jumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Blitar yang seharusnya berangkat sekitar 900 orang. Mereka juga sudah mengikuti tahapan sebelum berangkat haji termasuk melengkapi berkas serta diberi vaksin meningitis. Namun, karena masih terjadi pandemi COVID-19, keberangkatan ditunda. (Antara)