Terdakwa kasus suap pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dua anggota DPR RI diantaranya Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, Ketua Komisi V DPR dari F-Gerindra, Fary Djemi Francis.

Jakarta, Aktual.com-Pernyataan calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Marsidin Nawawi yang mengatakan bahwa sebagai seorang hakim dapat bertindak di luar ketentuan Undang- Undang (UU).

“Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi Undang-undang,” jawab Marsidin ketika ditanya komitmennya mengamalkan UU, dalam fit and proper test calon hakim ad hoc Tipikor dan calon hakim agung, di Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (25/8).

Mendapat jawaban itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman sontak terkejut, yang langsung menayakan dasar pemikirannya atas jawabannya itu.

“Dalam Pasal 5 UU Kehakiman mengharuskan hakim menggali keadilan saat UU yang ada tak mengakomodasi rasa keadilan,” terang dia.

Tidak puas dengan jawaban calon hakim, Benny kembali bertanya dari manakah rasa keadilah itu dicari. “Dicari di hati nurani hakim,” sebut Marsidin.

Atas jawaban yang cukup berani itu, politikus Demokrat itu pun memperdalam jawaban si calon, dengan menayakan pengalamannya sebagai hakim, apakah dirinya pernah membebaskan seorang terdakwa atas dasar hati nurani tersebut.

“‎Dari 250 perkara, saya pernah membebaskan,” sebutnya.”Karena hati nurani. Iya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: