Semarang, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan catatan khusus kepada tujuh ‘incumbent’ yang kembali mencalonkan Kepala Daerah di 21 daerah se-Jawa Tengah. Pasalnya, para calon (pentahana) menjadi potensi tertinggi dalam pelanggaran tertinggi pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

“Yang jelas harus diwaspadai. Apalagi, pelaksanaan Pilkada tahun ini hanya dilakukan satu putaran,” terang juru bicara Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo dihubungi Aktual.com, pada Sabtu (1/8).

Adapun tujuh mantan Kepala Daerah yang kembali maju di Pilkada Jateng antara lain, Kota Semarang, Solo, Sukoharjo, Boyolali, Kota Pekalongan, Blora dan Kendal.

Ia lantas mengatakan, ada potensi kecurangan yang muncul terutama saat ‘incumbent’ kembali mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah. Potensi-potensi kecurangan yang dimaksud, antara lain munculnya mobilisasi PNS di lingkungan Pemkot/Pemkab, BUMD dan pengerahan kepala desa di wilayah ‘incumbent’.

Selain itu, kata dia, juga akan muncul penyalahgunaan fasilitas publik dan kendaraan dinas. Bahkan, ada pula aksi menghalalkan segala cara agar menang di Pilkada.

“Potensi itu tetap ada. Makanya, PNS agar tetap netral karena kalau ketahuan hukumannya sangat berat mulai dari terkena teguran keras, penurunan jabatan hingga terkena sanksi pidana,” tegasnya.

Usai penetapan pasangan calon, ia juga akan memetakan konflik di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak. Pasalnya, ia melihat ada potensi pengajuan gugatan bila ada pihak-pihak yang tidak puas saat keok di Pilkada.

“Kita lihat kompetisinya sangat ketat. Apalagi kalau pemilu dimenangkan dengan suara sangat tipis,” katanya.

Dia menambahkan, untuk mencegah konflik horizontal, pihaknya akan maksimalkan strategi pencegahan mulai dari men-sosialisasikan aturan main Pemilu kepada ‘stackholder’ serta mendorong partisipasi publik untuk mencegah munculnya konflik antar pendukung pasangan calon.

Artikel ini ditulis oleh: