Jakarta, Aktual.com – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju pada Pilgub DKI 2024.

“Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Dody di Jakarta, Rabu(24/7).

Menurut Dody, verifikasi faktual kesatu bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan di tingkat provinsi.

Proses verifikasi dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain dari tanggal 11 Juli hingga 21 Juli 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah