Jakarta, Aktual.co — Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri, membantah bahwa penyelidikan senjata api ilegal terhadap 21 penyidik KPK sebagai upaya kriminalisasi.
Badrodin menegaskan, tidak hanya di KPK, di Polri pun jika izin senjata sudah kadaluarsa, si pemegang bisa diperiksa Propam.
“Sebetulnya tidak hanya di KPK, kalau di Polri surat izinnya mati ya pasti diperiksa sama provos,” ujar dia, di salah satu televisi nasional, Rabu (18/2).
Menurut dia, dalam peraturan seudah jelas, jika izin senjata api telah mati, maka harus diperpanjang dan dilarang dibawa kemana-mana. Ia mengatakan, hal tersebutlah yang kini tengah diselidiki Bareskrim Mabes Polri.
“Tapi apakah ada pidana atau tidak kan belum tentu ada,” kata dia.
Ia pun mengaku sudah meminta penjelasan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso terkait kasus tersebut.
“Saya sudah cek ke kabareskrim mereka sedang melakukan pengecekan terhadap 21 senpi yang izinnya habis, karena jika izin habis tentu senjatanya tidak boleh dibawa kemana-mana,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















