Jakarta, Aktual.co — Calon Kapolri penganti Jenderal Sutarman dituntut mampu menerjemahkan pikiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan korupsi serta menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pemikiran Presiden Jokowi, Kejaksaan dan Kepolisian akan didorong untuk penanganan korupsi yang lebih intensif,” kata Ketua Masyarakat Anti-Korupsi (Marak) Agus Yohanes, di Jakarta, Minggu (4/1).
Mengingat selama ini, tambahnya, penanganan korupsi di dua institusi itu kalah jauh dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Agus, pemberantasan korupsi hanya dapat dilakukan pimpinan lembaga dan institusi yang mempunyai moralitas, profesional, wibawa, memiliki panutan dan integritas yang tinggi.
Agus menambahkan dalam penanganan korupsi ini bukan berarti peran KPK dibatasi, namun sebagai dua lembaga penegak hukum yang sudah lama berdiri akan lebih dioptimalkan lagi.
Bahkan, menurut dia, akan ada pembagian tugas peran, yakni KPK menangani penanganan korupsi dalam skala nasional, sedangkan Kejaksaan dan Kepolisian lebih diutamakan menangani korupsi di daerah-daerah.
Tak bisa dipungkiri, lanjut pemerhatian korupsi itu, masalah korupsi di Indonesia sudah menyebar luas ke penjuru Nusantara.
Dia mengatakan KPK jelas tak mampu menangani secara total, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan juga tidak memiliki perwakilan di daerah dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang menyebar di setiap daerah.
Selain korupsi, lanjutnya, juga masalah HAM yang selalu menjadi perhatian serius Presiden Jokowi, seperti kasus Munir, kasus Udin Bernas, kasus Marsinah, kasus penculikan mahasiswa, dan sebagainya.
Paling tidak dalam perjalanan ke depan kasus HAM yang dilakukan oleh aparat, termasuk kepolisian harus dapat dieliminasi, tambahnya, mengingat banyak kasus HAM masa lalu membuat masyarakat tidak puas dengan kinerja Kepolisian.
“Nah ini tugas Kapolri Baru untuk penanganan HAM yang lebih baik lagi, sehingga masyarakat kembali memiliki kepercayaan yang tinggi kepada institusi kepolisian dalam penegakan HAM,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby