Jakarta, Aktual.com – Sejumlah nama jenderal bintang tiga masuk radar calon kuat Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis. Bahkan, nama-nama mereka diyakini saat ini sudah ada di kantong Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari informasi yang beredar, di antara nama yang muncul sebagai calon Kapolri antara lain Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kendati begitu, Jokowi diyakini hanya akan menyetorkan satu nama ke DPR untuk dipilih sebagai Kapolri.

”Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti Presiden atau Kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama,” ujar Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Kamis (7/1).

Jazilul Fawaid yang juga anggota Komisi III DPR ini mengatakan, Jokowi pasti sudah mengantongi satu nama dari beberapa nama jenderal bintang tiga yang saat ni sudah beredar di publik.

”Ya nama-nama itulah kira-kira calon terkuat. Kalau mulanya ada sepuluh nama perwira, kemudian mengerucut menjadi lima, kemudian menjadi tiga nama, dan akhirnya hanya akan ada satu nama yang diserahkan ke DPR,” katanya.

Dikatakan Gus Jazil sapaan akrab Jazilul Fawaid dari nama-nama kandidat yang disebut, masing-masing memiliki track record dan prestasi untuk dipilih dan duduk menjadi Kapolri.

“Kalau dari sisi kepangkatan sudah cukup. Kalau dari sisi track record dan prestasi tergantung Presiden untuk memilih mana di antara perwira itu yang dianggap layak untuk duduk sebagai Kapolri. Semuanya punya prestasi bagus, tinggal Presiden membutuhkan yang seperti apa, ya tentu yang ada kecocokan dengan Presiden karena apapun Kapolri ini harus bisa mendukung semua kebijakan Presiden,” katanya.

Gus Jazil mengatakan, nama yang dipilih Jokowi kemungkinan bakal diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari 2021 mendatang.

Dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

Dalam dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, Presiden diberikan pertimbangan oleh Kompolnas.

”Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” katanya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i