Huruf g pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Polemik terkait rencana pengumuman calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah muncul setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengancam akan mengumumkan identitas calon kepala daerah korup.

Menanggapi gertakan KPK tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta KPK untuk mempertimbangkan pengumuman tersebut mengingat tahapan pelaksanaan pilkada pada 27 Juni mendatang.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengumuman calon kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi harus mendapat kesepakatan dari KPK dan Pemerintah dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ini dua pandangan yang tentu harus disepakati. Mungkin waktu nanti sudah mulai kampanye, tidak boleh lagi. Aturannya tentu ada di KPU, tetapi ini masalah yang nanti dibicarakan di KPK,” kata Wapres Jusuf Kalla.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid