Kapolri Jenderal Tito M Karnavian menyampaikan sambutan saat acara MoU antara DPR dan kepolisian di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/18). Kerjasama tersebut dalam rangka peningkatan keamanan di lingkungan DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus adalah untuk menghormati proses demokrasi.

“Pasalnya, calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bukan hanya terkait calon tersebut saja melainkan merupakan perwakilan partai pengusung dan pendukungnya,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3).

Tito pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk bakal calon kepala daerah yang terjerat kasus agar ditindak sebelum pengumuman penetapan KPUD.

“Kalau ada calon-calon yang akan ikut Pilkada dan melanggar hukum, tetapkan (status tersangka) sebelum (pengumuman) penetapan KPUD. Sehingga adil, mereka (partai) punya alternatif untuk mempersiapkan calon lain. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon (kepala daerah) oleh KPUD, kasihan partai dan pendukungnya tidak punya alternatif lain,” katanya.

Selain itu penundaan proses hukum juga bertujuan menghindari adanya anggapan Polri turut berpolitik.

Tito pun menegaskan proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak dihentikan, melainkan ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 usai.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid