Jakarta, Aktual.co — Prosedur dalam proses pemilihan Panglima TNI harus disesuaikan dengan amanat Undang-undang.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Senin (8/6).
“Menurut saya semua proses pergantian calon panglima ini kan sudah diatur di dalam UU,” kata Mahfudz.
Dia menambahkan, unsur di luar TNI tak perlu memperdebatkan soal siapa calon Panglima TNI, karena sudah ada tradisi yang dijadikan mekanisme internal dalam penunjukan panglima.
Secara prinsip UU TNI mengamanatkan bahwa calon panglima dipilih dari sejumlah kepala staf yang memenuhi pra syarat.
“Tiga kepala staf kita yang ada semuanya punya kompetensi, punya ‘track record’, punya kemampuan yang sama, yang relatif berimbang.”
Artikel ini ditulis oleh: