Jakarta, Aktual.co — Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo tercatat memiliki harta mencapai Rp 7,11 miliar dan USD 8.200. Perhitungan itu didapat ketika dia menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 29 Maret 2010.
Seperti dilansir acch.kpk.go.id, calon Panglima TNI pilihan Presiden Joko Widodo itu terakhir kali melaporkan hartanya ketika masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD. Dari laporan tersebut diketahui Gatot mempunyai harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan, dua di Jakarta Timur, satu di Jakarta Utara dan Selatan.
Dia juga memiliki sejumlah bidang tanah dengan luas dan lokasi yang berbeda, diantaranya tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Sehingga, total harta tak bergerak jenderal bintang empat ini mencapai Rp 4.7 miliar.
Untuk harta bergerak, Pangkostrad ini memiliki satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp 200 juta dan Toyota Alphard senilai Rp 850 juta. Dia juga tercatat memiki harta bergerak berupa logam mulia bernilai Rp 46 juta. Sedangkan giro dan setara kas lainnya yang dimiliki Gatot mencapai Rp 1,29 miliar dan USD 8.200. Lulusan Akademi Militer 1982 ini tercatat dalam LHKPN tidak memiliki hutang sepeser pun.
Seperti diketahui, setiap pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Selain itu, kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek, juga diwajibkan hal yang sama.
Kemudian juga untuk pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa Pajak, auditor, serta pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat Pembuat Regulasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu