Lebak, aktual.com – Calon pendaftar haji di Kabupaten Lebak tahun 2020 menurun akibat bencana alam yang menerjang enam kecamatan juga dampak mewabahnya penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Meski calon pendaftar haji itu menurun drastis, tetapi pelayanan tetap berjalan,” kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Lebak H Humaedi Hakim di Lebak, Banten, Rabu [25/3].
Menurunnya calon pendaftar haji tersebut akibat banjir bandang dan longsor pada awal tahun 2020 yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak antara lain Cipanas, Lebak Gedong, Sajira, Curugbitung, Maja dan Cimarga.
Selama ini, masyarakat yang tinggal di enam kecamatan itu berdasarkan tahun sebelumnya terbesar sebagai calon pendaftar haji, karena andalan ekonomi mereka dari sektor pertanian, perkebunan dan peternakan.
Bencana banjir bandang dan longsor tersebut juga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, pesantren dan ribuan warga tinggal di posko pengungsian.
Selain itu juga mengakibatkan korban jiwa hingga sumber mata pencaharian ekonomi masyarakat setempat luluhlantak pasca-banjir bandang dan longsor.
Disamping itu juga menurunnya calon pendaftar haji dampak merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.
Pemerintah hingga kini bekerja keras untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengeluarkan kebijakan larangan untuk menyelenggarakan kegiatan yang bisa mengundang massa banyak.
Karena itu, warga Lebak yang masuk daftar tunggu haji tercatat 14.000 orang dan mereka sudah terdaftar secara online dengan sistem komputerasi terpadu hingga keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah selama 20 tahun atau sampai Tahun 2040.
Penyebab panjangnya antrean tersebut, kata dia, akibat terbatasnya kuota untuk Kabupaten Lebak sekitar 700 orang/tahun yang diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah.
“Kami mendorong warga tetap bisa melaksanakan rukun Islam kelima dengan berangkat ibadah haji ke Tanah Suci jika sudah mampu secara ekonomi,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, bagi calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 kini diberikan perpanjangan waktu untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) mulai 19 Maret sampai dengan 30 April 2020.
Sebab ini, kata dia, pelayanan haji selama sepekan ke depan (tanggal 25 sampai 31 Maret 2020) diliburkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama.
Ia juga meminta calon jamaah haji agar sabar dan tidak panik menerima informasi baik dari grup media sosial maupun televisi.
Namun, para calon jamaah haji disarankan fokus untuk menjaga kesehatan dan banyak melakukan doa juga jangan banyak melakukan aktivitas di luar rumah.
“Kami berharap calon jamaah haji dapat menjaga kesehatan juga mentaati peraturan pemerintah agar tidak mendatangi pusat keramaian untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya menegaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto