Jakarta, Aktual.com – Dukungan sejumlah parpol kepada Eltinus Omaleng, bupati petahana Kabupaten Mimika, Papua, untuk kembali maju dalam Pilkada Mimika 2018 mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan.
Hal ini terjadi karena terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan Omaleng terbukti bersalah melakukan pemalsuan ijazah, ternyata tidak digubris oleh parpol pendukung. Parpol dinilai tak mau tahu kasus yang membelit sang petahana.
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, yang intens mengikuti perjalanan kasus tersebut, bahkan sampai pada kesimpulan bahwa alur kasus yang melibatkan Omaleng merupakan keanehan beruntun.
”Keanehan pertama, putusan MA yang memakzulkan Omaleng terkait penggunaan ijazah palsu itu sampai sekarang tidak juga dieksekusi oleh pejabat terkait,” ujarnya di Jakarta,Jum‘at (5/1).
Menurut Lucius, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Gubernur Papua Lukas Enembe terkesan saling melempar untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi putusan MA itu. Padahal, putusan tersebut telah keluar sejak delapan bulan silam.
Ia pun memandang masalah ini sebagai sesuatu hal yang sangat aneh lantaran negeri ini cenderung permisif atas pemalsuan ijazah.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid