Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan jika di suatu daerah hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal, tidak perlu Presiden mengeluarkan Perppu. Melainkan, kata Aziz lebih baik diundur sesuai ketentuan pelaksnaannya pada 2017 mendatang.

“Apabila tidak ada lawan, maka bisa diundur ke 2017,” kata Aziz, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/8).

Wakil Ketua DPP Partai Golkar Munas Bali itu mengatakan, memang diundur ke Pilkada 2017, maka pemerintah mewajibkan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara.

“Jika memang diundur, maka pemerintah segera membentuk Pelaksana Tugas untuk memimpin sementara (daerah),” ucapnya.

Aziz menuturkan, hal ini bukanlah kehendak DPR, melainkan sesuai dengan undang-undang.

“Ini bukan DPR yang mengatur akan tetapi itu sudah diatur dalam undang-undang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang