Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pihaknya dalam posisi menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun teknis peraturan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait putusan MK yang memperbolehkan pasangan calon tunggal untuk tetap maju mengikuti proses Pilkada serentak.
“Prinsipnya pemerintah/kemendagri menunggu dan ikut apa yang menjadi keputusan rapat KPU terkait keputusan MK soal calon tunggal. Pemerintah memahami bahwa pelaksanaan Pilkada serentak ini tahapan-tahapannya sudah diatur dalam UU dan Peraturan KPU (PKPU),” ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (30/9).
Baginya yang terpenting adalah pasangan calon tunggal itu diakomodir hak konsitusionalnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Dasar 1945.
“Yang tahapannya tentu sedang diatur KPU-Pemerintah tidak mencampuri dulu apa yang akan dibahas atau diputuskan KPU,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang