Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Jenderal Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), sebagai calon Pengganti Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan segera pensiun. Agus menyatakan kesiapannya untuk menerima tugas di berbagai lokasi.

“Siap lah, saya sih loyal kepada Panglima tertinggi saya, Presiden. Karena sebelum di sini pun, saya ditempatkan di mana saja, pernah di Timtim. Saya dulu menyelesaikan sampai 1999 terakhir di sana, kemudian di Poso juga. Jadi saya sebagai prajurit siap ditempatkan di mana saja,” ujar Agus di Rumah Sakit (RS) Salak Tingkat III, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11).

“Kita akan buat prajurit yang profesional ril profesional,” sambungnya.

Agus menyampaikan bahwa dia belum mengetahui kapan Komisi I DPR akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dirinya. Namun, dia menekankan kesiapannya untuk melaksanakan tugasnya dengan segera.

“Saya belum dengar kapan fit and proper test,” kata Agus.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa mereka telah menerima surat dari Presiden yang mengusulkan calon pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang pensiun. Puan mengonfirmasikan bahwa Presiden Jokowi mengusulkan nama Jenderal Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), sebagai calon Panglima TNI yang baru.

“Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Puan dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Selasa (31/10).

Puan menjelaskan bahwa sesuai peraturan, Presiden Jokowi harus mengajukan calon pengganti Panglima TNI 20 hari sebelum masa pensiun Panglima TNI yang saat ini, yaitu Laksamana Yudo Margono, akan mencapai tanggal pensiunnya pada 26 November 2023.

“Karenanya, memang sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari sejak surpres itu diterima oleh pimpinan DPR,” kata Puan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain