Aktual.com – Komite Informasi Publik mengingat aparat birokrasi tidak menyembunyikan informasi yang dibutuhkan rakyat untuk meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat.
“Camat bisa dipidana dan dipenjara jika tidak memberikan informasi terkait kebutuhan warga memproses sertifikat tanah miliknya,” ungkap Ketua KIPda Banten Hilman usai sidang sengketa kasus hilangnya Girik, Senin (11/3).
Sedangkan sekjen FKMT Agus Muldya Natakusumah menjelaskan, tekad Presiden Jokowi untuk membagikan tanah yang dikuasai konglomerat kepada rakyat mustahil terlaksana jika tidak didukung birokrat di tingkat bawah.
Menurut Agus, Presiden Jokowi tidak perlu menunggu konglomerat mengembalikan HGU tanah negara. Namun Jokowi bisa memulai dengan mengembalikan tanah girik rakyat yang dirampas dengan berbagai cara.
“Presiden Jokowi harus balikin tanah rakyat, Jokowi menangis agar rakyat bisa memiliki tanah. Jokowi juga harus tahu banyak rakyat yang menangis karena tanahnya dirampas dan untuk mengurusnya pun butuh waktu bertahun-tahun,” ujar Agus usai sidang sengketa informasi di kantor KIP Serang.
Agus memaparkan, pihak Kementerian Dalam Negeri juga sudah bertekad membantu Presiden untuk mengembalikan tanah rakyat. Namun masih terganjal di tingkat kecamatan seperti yang dialami sejumlah korban perampasan tanah.
Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi dari pihak kecamatan Serpong,Tangerang Selatan,Banten. Pihak kecamatan selalu berkelit tidak menjawab meski hal tersebut merupakan tanggung jawabnya. Padahal warga sudah menyurati dan mendatangi kantor kecamatan.
“Kami sudah dapat surat dari kelurahan yang menyatakan girik bapak saya hilang. Kami perlu informasi camat, apakah girik saya masih tercatat atau sudah dijualbelikan. Saya tidak pernah jual. Jadi mau meningkatkan statusnya menjadi sertifikat. Masa dihambat,” ungkap Sutarman.
Artikel ini ditulis oleh: