RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) Amor Tampubolon optimis kliennya bakal menang di sengketa lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

“Optimis dong,” ucap dia usai mediasi dengan Kuasa Hukum Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), PN Jakbar, Jakarta Barat, Kamis (21/7).

Yang membuat dia optimis, lahan seluas 3,6 hektar yang kelak dijual YKSW ke Pemprov DKI, sudah pernah diakui oleh Kementerian Agraria di era Orde Lama sebagai milik PSCN.

“Sin Ming Hui (sekarang PSCN) mengajukan permohonan konversi. Lalu terbit lah SK Menteri Agraria yang menyatakan ok,” ucap dia.

Pengajuan itu dilakukan pada 27 Februari 1961 yang menyatakan lahan rumah sakit telah dikonversi menjadi milik Sin Ming Hui. “Jadi artinya ketika kami mengajukan permohonan dan dikabulkan, berarti kami sudah diuji keabsahannya,” tandasnya.

PSCN menggugat YKSW lantaran telah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta tanpa persetujuan PSCN. Sebab itu, PSCN melayangkan gugatan di Majlis Hakim PN Jakbar untuk membatalkan transaksi pelepasan lahan itu. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: