Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah masih mengandalkan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi untuk mencapai target penerimaan perpajakan RAPBN 2016 sebesar Rp1.565,8 triliun.
“Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dunia usaha, stabilisasi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Menkeu dalam jumpa pers RAPBN 2016 dan Nota Keuangannya di Jakarta, Jumat (13/8).
Menkeu menambahkan, selain itu, pemerintah akan meningkatkan pelayanan, agar kepatuhan para Wajib Pajak meningkat, melalui adanya perbaikan dalam hal regulasi, administrasi serta akuntabilitas.
“Tahun 2016 nanti sudah menjadi tahun pendisiplinan, jadi kalau 2015 tahun pembinaan dan orang masih dibebaskan dari sanksi, maka 2016 nanti ada dendanya. Ini bagian dari upaya perbaikan kepatuhan,” katanya.
Terkait kebijakan umum perpajakan lainnya di 2016, pemerintah memastikan masih memberikan dukungan insentif fiskal yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah ekonomi nasional.
Dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.565,8 triliun tersebut, sebanyak Rp1.368,5 triliun merupakan penerimaan pajak dan Rp197,3 triliun berasal dari penerimaan kepabeanan dan cukai.
Penyusunan target penerimaan RAPBN 2016 itu mempertimbangkan kondisi penerimaan perpajakan 2015, yang dipastikan “shortfall” Rp120 triliun dari target dikalikan dengan pertumbuhan pajak 15 persen per tahun.
Dari target penerimaan pajak Rp1.368,5 triliun, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas diharapkan bisa mencapai Rp715 triliun, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp573,7 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp19,4 triliun dan pajak lainnya Rp11,9 triliun.
PPh non migas direncanakan lebih tinggi dari target APBN-P 2015 sebesar Rp629,8 triliun, karena sejalan dengan kebijakan intensifikasi PPh Badan. Sedangkan PPN lebih rendah dari target tahun lalu sebesar Rp576,5 triliun karena adanya perlambatan ekonomi 2015.
Sementara, sektor cukai yang ditargetkan bisa mencapai Rp155,5 triliun pada 2016 masih menjadi andalan pemerintah dalam pos penerimaan kepabeanan dan cukai, disusul oleh bea masuk Rp38,9 triliun dan bea keluar Rp2,9 triliun.
Khusus untuk target bea keluar yang menurun drastis, dari sebelumnya target di APBN-P 2015 sebesar Rp12,1 triliun, disebabkan oleh rendahnya harga CPO yang masih dibawah threshold serta kebijakan pembentukan dana pendukung sawit.
Di 2016, pemerintah juga akan melakukan kebijakan teknis untuk mendorong penerimaan, antara lain dengan melakukan penyempurnan peraturan perundangan termasuk mengajukan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU PPh dan UU PPN.
Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui penggunaan faktur elektronik, memperkuat kerangka hukum dan implementasi peraturan bidang kepabeanan serta implementasi sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) generasi dua.
Artikel ini ditulis oleh: