Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, sejauh ini yang membuat para pengusaha belum ikut program tax amnesty (pengampunan pajak) karena masih adanya tunggakan yang membebani.

Karena syarat untuk mengikuti tax amnesty memang harus bayar tunggakan terlebih dahulu. Cuma masalahnya, untuk bayar tunggakan itu bisa malah memiskinkan si pengusaha tersebut.

“Apalagi pihak DJP itu kejam sekali, banyak anggota kami sampai tutup usahanya gara-gara untuk bayar tunggakan. Sekalipun dendanya dihapus (di program tax amnesty), tapi tunggakannya itu sangat besar,” keluh Ketua Apindo, Haryadi Sukamdani dalam diskusi Geger Tax Amnesty di Jakarta, Sabtu (3/9).

Haryadi memberi contoh teman pengusaha yang bercerita ke dirinya. Untuk membayar tunggakan itu, karena sangking besarnya harus berdarah-darah. Kendati memang jika tidak ikut tax amnesty akan dikenai pajak yang jauh lebih besar lagi, tapi tetap tunggakan sangat memberatkan.

“Bayangkan, dia harus bayar tunggakan mencapai Rp300 juta, meskipun memang kalau jalur normal tanpa amnesti pajak bisa kena Rp1,5 miliar. Tapi untuk mencari Rp300 juta juga berdarah-darah, dibantu sana-sini,” beber dia.

Jadi, menurutnya, pasal tunggakan ini memang memberatkan bagi kalangan pengusaha. “Jadi, jangan kan bagi pengusaha kecil, bagi kami saja (sebagai pengusaha besar) ini (tunggakan) memberatkan,” beber dia.

Seperti diketahui, berdasar Pasal 8 ayat (3) di UU Pengamounam Pajak disebutkan, wajib pajak (WP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan sebagai berikut, (antara lain), memiliki NPWP, melunasi seluruh tunggakan pajak, dan membayar uang tebusan.

Kemudian, harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.

Haryadi melanjutkan, selama ini antara pihak DJP dan pengusaha sering berkonflik atau bermasalah. Kebanyakan hitungan pihak pengusaha selalu disalahkan oleh para fiskus atau pegawai pajak.

“Dari total yang kita serahkan ke pihak fiskus, itu hitungan kita sebanyak 90 persen pasti salah. Maka dari itu, seharusnya dengan tax amnesty ini harus ada perbaikan dan bisa membereskan ini,” ujar dia.

Makanya, karena faktor tunggakan ini, membuat para pengusaha masih berfikir untuk ikut tax amnesty. Sehingga tak aneh jika sampai bulan ketiga pencapaian tax amnesty sangat kecil.

Apalagi memang dari sekian banyak pengusaha, terutama yang memiliki dana di luar negeri, diperkirakan hanya sebanyak 50 persen yang mau mengikuti tax amnesty.

“Akhir tahun lalu, kami lakukan survey, ada 10 ribu pengusaha yang kita survey, tapi yang menjawab 2.000 pengusaha. Berarti ada Rp2.000 triliun potensi deklarasi dan repatriasi. Cuma perkiraan yang angka keberhasilannya hanya 50 persen,” jelas dia.

Terlebih lagi, kata dia, angka yang Rp1.000 triliun itu tidak semuanya dana cash yang bisa direpatriasi. Sehingga dalam dana cash-nya kemungkinan cuma 30 persen.

Ditambah lagi jika memang ada berkarakter pengemplang pajak, dengan diberi pengampunan pajak pasti tidak akan ikut juga.

“Karena kalau bagi yang ngemplang pajak itu, kalau bisa tdk bayar pajak, ya sampai kapan pun tidak bayar. Jadi kalau dari awal mau ngemplang pasti dia akan terus-terusan tidak bayar pajak,” pungkas Haryadi.

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: