Jakarta, Aktual.com — Meski sudah menerima delapan nama calon pimpinan KPK dari Presiden Jokowi, namun belum ada kelanjutan pembahasan yang akan dilakukan DPR RI untuk kemudian melakukan ‘fit and proper test’.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, di komplek parlemen, Senayan, Senin (21/9).

“Belum dibicarakan, belum ada pembicaraan kapan (fit and proper test),” kata Nasir.

Kendati demikian, Nasir menegaskan bahwa dalam pembahasan uji kelayakan kepada para calon pimpinan antirasuah itu akan tetap beracuan pada UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Artinya, DPR memiliki waktu hingga tiga bulan sejak penyerahan nama oleh pemerintah.

“Rujukan UU, kita punya waktu tiga bulan,” sebut politikus PKS tersebut.

Untuk diketahui, delapan nama calon pimpinan KPK tersebut adalah, Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Mareata.

Kemudian, Brigjen Pol Basriah Panjaitan, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang