Jakarta, aktual.com – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol. Firli Bahuri menekankan pemberantasan korupsi oleh komisi anti rasua tidak cukup hanya dilakukan dengan operasi tangkap tangan (OTT).
“Pemberantasan korupsi yang sekarang dilakukan KPK tidak hanya cukup dengan penindakan melalui upaya OTT. Tetapi harus dilakukan terintegrasi dan menyeluruh dengan upaya-upaya pencegahan, serta monitoring atas pelaksanaan program-program pemerintah,” ujar Firli kepada wartawan, Rabu (3/9).
Selain upaya-upaya tersebut, jelas Firli lebih lanjut, perlu juga dilakukan upaya mitigasi terhadap risiko lahirnya perbuatan pidana korupsi. Dia menilai pekerjaan ini belum dilakukan KPK. Padahal, upaya ini merupakan leading sector dalam upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah.
“KPK harus hadir di garda terdepan dalam pendampingan setiap program pemerintah. KPK harus menjadi mitra pemerintah sejak penyusunan program perencanaan pembangunan, penyusunan RPNJP, RPJMN dan penyusunan RKP bersama pemerintah,” katanya menekankan.
Selain itu, solusi inovatif pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan, tegas Firli, adalah meningkatkan dan memberikan pendidikan dan pelatihan SDM KPK terkait dengan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Pun demikian dengan instrumental perundang-undangan terkait tugas pokok KPK, katanya, perlu ditambah.
“Tugas pokok KPK sebagaimana disebut Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 harus diperluas pada pendidikan masyarakat, pencegahan dengan sasaran pemerintah dan swasta, serta monitoring dan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan daerah (APBN/APBD),” tutur dia.
Lebih lanjut dia mengemukakan, ada banyak faktor yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Namun penyebab yang sangat relevan sebagaimana teori yang dikemukakan Jack Bologne yang terkenal dengan GONE theory. Korupsi timbul dari Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan) dan Exposuse (hukuman yang rendah).
Karenanya menurut mantan Deputi Penyidikan KPK itu, untuk memberantas korupsi perlu ditempuh dengan cara-cara luar biasa. Langkah inovatif dan solutif diperlukan untuk KPK ke depan.
“Diantaranya tindakan mitigasi, tindakan pendidikan masyarakat, tindakan pencegahan, pendampingan pengawasan pelaksananaan program pemerintah, penegakan hukum yang tegas, profesional dan berkeadilan, perampasan asset (asset recovery), tindakan kolaborasi pencegahan dan penindakan. Pemberantasan korupsi juga perlu penerapan UU TPPU,” demikian kata Firli yang namanya masuk dalam 10 capim KPK yang diserahkan panitia seleksi kepada Presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin