Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding akan mempertimbangkan pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita dalam fit and proper test (FnP) delapan capim KPK.
“Saya kira komisi III akan pertimbangkan (peryataan Prof Romli),” kata Syarifuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (23/9).
Sudding sepakat bahwa delapan nama capim KPK hasil panitia seleksi (Pansel) tidak memenuhi unsur dari penyidik dan penuntut umum.
“Saya kira pak Romli UU 20/2002, beliau inisiasi UU ini, memang UU ini merupakan keharusan, ada suatu semacam keterwakilan polisi atau jaksa. Kedua lembaga ini, pak romli melihat ke sana.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang