Jakarta, Aktual.com — Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku setuju apabila komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya sangat setuju KPK tidak mempunyai kewenangan menerbitkan SP3, kecuali untuk kasus tertentu yang berkaitan dengan kemanusiaan,” ujar Alexander kala menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/12).
Alexander menyatakan sejatinya ketika masuk dalam tahap penyelidikan, KPK semestinya telah mengetahui siapa tersangka dan bagaimana modus korupsi dilakukan.
Sehingga kasus itu sudah memiliki kepastian saat naik ke tahap penyidikan perkara, dan tidak diperlukan lagi alasan menghentikan penyidikan.
“Tahap penyelidikan harus diperkuat, sehingga perkara harus sudah ‘fixed’ betul saat sampai ke tahap penyidikan,” jelas Calon Pimpinan KPK dari unsur hakim itu.
Yang jauh lebih penting menurut dia, seorang tersangka korupsi harus dipenuhi haknya agar perkaranya segera diperiksa di persidangan tanpa berlarut-larut.
Kewenangan KPK menerbitkan SP3 sempat menjadi perdebatan dalam wacana Revisi Undang-Undang KPK. Sejumlah pihak menilai kewenangan KPK menerbitkan SP3 nantinya berpotensi dimanfaatkan kepentingan politik tertentu guna mendorong dihentikannya penyidikan perkara korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby