Deklarasi Relawan jokowi Dukung Prabowo Sebagai Capres
Deklarasi Relawan jokowi Dukung Prabowo Sebagai Capres

Surabaya, Aktual.com – Para relawan Joko Widodo (Jokowi) di wilayah Jawa Timur telah menyatakan dukungan mereka kepada bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Pada deklarasi yang dihadiri oleh berbagai simpul wilayah Jawa Timur, termasuk Ponorogo, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Kediri, dan se-Mataraman, koordinator relawan Jokowi untuk Jawa Timur, Afifuddin, mengungkapkan bahwa mereka telah menangkap pesan restu dari Jokowi atas dukungan mereka kepada Prabowo. Ponorogo, Jatim, Minggu (6/8/2023)

Dukungan ini dianggap sebagai bukti nyata dari restu Jokowi terhadap Prabowo untuk melanjutkan pembangunan berkelanjutan dan prestasi yang telah dicapai untuk Indonesia. Para relawan Jokowi mengakui Prabowo sebagai sosok yang tepat untuk meneruskan kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden pada periode 2024-2029.

Prabowo dinilai telah membuktikan loyalitasnya terhadap Jokowi dan telah menunjukkan kompetensinya sebagai Menteri Pertahanan. Kinerja Prabowo di Kementerian Pertahanan juga telah memberikan kontribusi positif bagi kinerja Kabinet Indonesia Maju yang memperoleh tingkat persetujuan yang tinggi dari masyarakat.

Selain itu, dukungan relawan juga dipandang sebagai respons terhadap tantangan masa depan Indonesia. Mereka percaya bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu memahami persaingan global dan memberikan solusi yang tepat.

Dengan dukungan yang simultan dari para relawan, Prabowo akan dikenalkan sebagai penerus Jokowi kepada masyarakat Jawa Timur. Diharapkan pembangunan yang sesuai dengan cita-cita proklamasi dapat terwujud melalui kepemimpinan Prabowo.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI dari total 575 kursi yang ada. Selain itu, pasangan calon juga harus memenuhi persyaratan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari pemilu anggota DPR sebelumnya, yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi