Jakarta, Aktual.com-Peneliti FORMAPPI Lucius Karus mengatakan paska penetapan kembaliKetua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP semestinya disertai dengan penahanan.
Hal itu kata dia sebagai langkah antisipatif KPK terhadap langkah-langkah atas upaya menghindari jerat hukum yang tengah dilakukan institusi anti rasuah pimpinan Agus Rahardjo itu.
“Jika memperhatikan potensi akan terus terhambat atau terganggunya KPK jika tidak segera melakukan penahanan terhadap Novanto, maka KPK mestinya harus selangkah lebih maju dan tegas. Guna mempersempit ruang gerak Novanto untuk membangun perlawanan di luar jalur hukum, maka ruang geraknya itu yang harus dibatasi,” kata Lucius saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Selasa (14/11).
“Langkah penahanan bisa menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh KPK untuk memastikan proses hukum selanjutnya terhadap Novanto sebagai tersangka bisa berjalan lancar,” tambah dia.
Karena dikatakan dia, dengan jabatannya sebagai ketua DPR RI, Novanto bisa dengan mudah memanfaatkan kewenangannya dan juga relasi-relasi politiknya untuk mendapatkan dukungan dalam rangka bersama-sama “menggeranyangi” KPK.
Terlebih, kecenderungan lembaga-lembaga lain untuk mendukung Novanto sudah mulai kelihatan, dan itu artinya potensi gerakan perlawanan kubu Novanto jika ruang geraknya tidak dibatasi dengan penahanan oleh KPK, akan sangat terbuka.
“Lagi pula tak ada untungnya bagi bangsa ini jika Novanto dengan statusnya sebagai Tersangka untuk kedua kalinya masih terus dipercaya memimpin DPR. DPR bisa-bisa hanya akan menjadi ‘mainan’nya untuk memastikan proses hukumnya bisa gagal,” pungkas dia.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs