Pada Pemilu Anggota DPR RI, 9 April 2014, persentase golput mencapai 24,83 persen dari 185.826.024 pemilih. Angka golput ini lebih rendah daripada data yang tidak memilih pada pemilu anggota legislatif, 9 April 2009, sebanyak 29,01 persen dari DPT sebanyak 171.265.441 orang.
Pada pemilu serentak tahun ini, target kehadiran pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS), 17 April mendatang, sebesar 77,5 persen. Angka ini menunjukkan jumlah golput masih puluhan juta orang atau sebanyak 41.789.721 orang (22,5 persen).
Untuk mencapai target tersebut, tampaknya tidaklah mudah. Upaya meminimalkan angka golput sebesar 22,5 persen, tidak hanya di pundak penyelenggara pemilu, tetapi semua pemangku kepentingan.
Relawan Demokrasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), misalnya, telah melakukan pelbagai upaya, antara lain merevisi sejumlah peraturan KPU dan membentuk relawan demokrasi pemilu serentak di setiap KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota.
Pembentukan relawan demokrasi dengan jumlah maksimal 55 orang ini telah dilakukan oleh sejumlah KPU/KIP kabupaten/kota di Tanah Air.
Relawan demokrasi ini melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 10 basis pemilih, yakni keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, dan warga internet.
Dalam lampiran Surat KPU RI Nomor: 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019, tanggal 9 Januari 2019, perihal Pembentukan Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilu Serentak Tahun 2019 disebutkan sejumlah kegiatan.
Misalnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih ke ibu-ibu arisan, perkumpulan rutin tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) untuk membidik basis keluarga.
Artikel ini ditulis oleh: