Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, pihaknya tetap membuka peluang untuk menetapkan status tersangka kepada Brigadir Satu (Briptu) Agung Krisdianto.
Dia mengatakan, untuk menemukan keterlibatan Agung dalam kasus suap dalam izin tambang Batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu KPK harus lebih dulu melakukan pengembangan.
“Saat pemeriksaan 1×24 jam itu, yang kuat baru dua. Kita kan belum tahu, nanti kalau ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana (AK jadi tersangka),” kata Johan ketika berbincang dengan wartawan di gedung KPK, Senin (13/4).
Lebih jauh disampaikan Johan, dalam pemeriksaan intensif pasca penangkapan Agung di Sanur, Bali, Kamis (9/4), lembaga antirasuah belum bisa menemukan bukti kuat.
Setelah pemeriksaan tersebut, diketahui KPK langsung menetapkan status tersangka kepada anggota DPR Fraksi PDIP, Adriansyah (A), yang tertangkap ketika tengah bertransaksi dengan Agung.
Sebelumnya, KPK juga telah meringkus Andrew Hidayat (AH), seorang pengusaha tambang batu bara yang diduga menjadi penyuap Adriansyah. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“KPK kan harus menentukan yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH sama A. Si AK kan dalam posisi itu tukang nganter uangnya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













