Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara.

Mereka dianggap telah melawan hukum karena pengolahan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: