Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berserta jajarannya mengundang Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono untuk menggelar diskusi khusus tentang mega proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kata Ketua KPK, Agus Rahadjo, pertemuan akan digelar pada Jumat (20/1) di Gedung KPK, Jakarta. Dimana, dalam pertemuan nanti KPK akan mencecar secara detil soal tambahan kontribusi yang telah diberikan beberapa pengembang reklamasi.
“Kita sedang kumpulkan data. Jumat kita ada rapat, mengundang Plt Gubernur DKI. Mau menanyakan soal dana-dana yang terkait dari sumbangan kompensasi (tambahan kontribusi) dari pengembang (reklamasi Pantura Jakarta),” papar Agus usai rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
KPK mengklaim, memberikan perhatian khusus terhadap tambahan kontribusi pengembang reklamasi Pantura Jakarta. Pasalnya, tidak ada landasan hukum, baik itu berupa Peraturan Gubernur atau semacamnya.
“Kita tanya (tambahan kontribusi) masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau nggak, mengalami kerugian atau nggak,” kata Agus.
Sekadar mengingatkan, Pemprov DKI telah menerima sebagian tambahan kontribusi dari beberapa pengembang reklamasi Pantura Jakarta. Ada 4 pengembang yang sudah ‘menyetor’ tambahan kontribusinya.
Keempatnya yakni, anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci.
Tambahan kontribusi empat perusahaan berbeda, rinciannya disepakati bersama saat rapat dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ketika masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI pada Maret 2014 lalu.
Untuk tambahan kontribusi PT Muara ialah membangun Rumah Susun di Daan Mogot,
PT Jakpro dan PT Taman Harapan Indah membangun waduk di Pluit serta rusun satu tower. Untuk PT Jaladri, tambahan kontribusinya membangun Rusun di Muara Baru.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby