Jakarta, Aktual.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rencananya penyidik Bareskrim secara maraton dengan memanggil 12 saksi untuk diperiksa mulai Senin, 21 September 2020 dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan terhadap 12 saksi pekan depan,” kata Irjen Argo melalui keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Sabtu (19/9).
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin, diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” tutur Argo.
Baca juga>> Kabareskrim: Gedung Kejagung Diduga Sengaja Dibakar, 131 Saksi Telah Diperiksa
Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukan-nya dugaan tindak pidana.
Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.
Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Gelar perkara juga turut dihadiri Analis Kebijakan, penyidik madya serta Wakil Direktur dan seluruh Kasubdit.
“Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka,” ucap Argo.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Baca juga>> Tim Gabungan Polri Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin