Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai putusan MK soal kumpul kebo dan Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT). Komentar Mahfud tersebut diucapkannya dalam media sosial Twitter melalui akunnya, @mohmahfudmd pada pukul 06.54 WIB, Sabtu (16/12).

Menurut Mahfud, putusan MK bukanlah untuk membolehkan atau melarang kumpul kebo, LGBT atau praktik zina lainnya. Menurutnya, MK hanya menolak untuk memberikan tafsir atas aturan yang terdapat dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

Namun, Mahfud menegaskan bahwa larangan untuk zina, kumpul kebo dan LGBT sudah tertulis jelas di KUHP.

“Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma. Larangan zina dan LGBT bisa dilarang dalam UU. Dan sekarang sudah ada di RUU KUHP,” terang Mahfud.

Seorang netizen dengan nama akun @zamzami59 pun menimpali Mahfud dengan mengatakan hakim yang menolak gugatan masih lebih banyak jumlahnya dengan hakim yang mendukung gugatan yang diajukan oleh akademisi asal IPB, Euis Sunarti itu.

Menurut akun tersebut, hal ini sama saja memberikan angin segar bagi kelompok LGBT di Indonesia.

Dalam putusan tersebut, memang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang berasal dari empat hakim, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby