Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) untuk Pemilu 2024. Penetapan ini dijadwalkan akan dilakukan pada 13 November 2023.
“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan menggelar rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu sebelum mengumumkan secara resmi pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka,” jelas dia.
“Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat administrasi pencalonan, termasuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto.
“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11).
Idham menegaskan bahwa KPU merujuk pada perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam menentukan hasil verifikasi administrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Arbie Marwan