SIDANG KEEMPAT. Kelima majelis hakim yang akan memimpin persidangan keempat Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Pada persidangan keempat kali ini beragendakan mendengar keterangan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (PHOTO POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Awak media bisa ‘melawan’ jika pihak Kepolisian melarang membawa alat perekam suara ke dalam ruang sidang kasus penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menegaskan, sesuai penetapan pengadilan, persidangan kasus Ahok tidak boleh disiarkan secara langsung atau ‘live’, untuk perekam suara diizinkan.

“Tadi kita sudah jelaskan, yang tidak dibenarkan adalah sidang secara ‘live’, ketika pemeriksaan bukti atau saksi. Rupanya majelis memutuskan. Iya perekam suara boleh,” kata Hasoloan saat, di sekitaran Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Bukan tanpa alasan mengapa larangan membawa perekam suara dikonfirmasi ke Hasoloan. Sebab, dalam persidangan pekan lalu, pihak Kepolisian melarang wartawan untuk membawa alat elektronik apapun, termasuk telepon genggam dan perekam suara ke dalam ruang sidang.

Lebih jauh Hasoloan menyampaikan, pihak pengadilan menurutnya sudah meminta pihak pengelola Gedung Kementan untuk menyediakan pengeras suara. Namun, seperti yang terlihat di lokasi, tidak ada satu pun ‘speaker’ yang disediakan.

“Saya kira sudah kita berikan akses, speaker sudah saya minta. Begini, saya mohon dimengerti, ruangan sidang kita kan terbatas. Kalau mau sistem pool,” ujar dia.

Seperti diketahui, saat ini persidangan kasus Ahok kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 5 saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum, dimana dua diantaranya merupakan pihak pelapor.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: