Petugas Ditjen Bea Cukai berdiri di dekat kontainer berisi impor tekstil ilegal dari Tiongkok di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10). Ditjen Bea Cukai berhasil menindak empat kontainer berisi tekstil impor ilegal atau selundupan dari Tiongkok senilai Rp14 miliar yang telah merugikan negara sekitar Rp 2,3 miliar karena tidak membayar bea masuk dan merusak industri tekstil nasional. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai langkah pemerintah membatasi impor tekstil demi mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri sudah tepat.

Namun, kebijakan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan itu harus diimbangi dengan pengetahuan mendasar berkaitan dengan beragam jenis produk tekstil. Dengan begitu kebijakan larangan impor tidak menghambat proses transaksi yang sudah dilakukan pengusaha dengan pembeli luar negeri.

Karena seringkali misal para buyer di luar negeri, ingin bahan bakunya dari negara tertentu, seperti dari Korea Selatan, karena di Indonesia belum tersedia, sehingga mau tak mau harus impor.

“Kebijakan itu memang sudah jalan dan menurut kami sudah on the track. Kebijakan yang mendukung peningkatan penyerapan tenaga kerja dan dukungan ke industri tentu kami dukung,” kata Ade, Rabu (17/5).

“Asalkan juga tentu tidak menjadi hambatan bagi industri. Untuk itu, pemerintah juga harus punya pengetahuan yang luas berkaitan dengan jenis ragam produk tekstil itu sendiri,” sambungnya.

Diungkapkan, saat ini permintaan tekstil lebih banyak dari luar negeri. Dari dalam negeri, meski menjelang lebaran, belum ada lonjakan permintaan. Dari sisi kinerja ekspor juga tetap positif yakni naik 2 persen pada Januari-Februari 2017 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Di kuartal pertama tahun ini kalau ekspor dikurangi impor masih surplus USD1,29 miliar. Terkait itu pula, API mendorong agar pemerintah membuat kebijakan yang benar-benar seiring sejalan dengan kepentingan mendukung industri dalam negeri.

“Kami mendukung kebijakan yang ujungnya berorientasi menambah tenaga kerja. Sebaliknya jangan sampai dibuat kebijakan yang kontraproduktif, alias justru berdampak ke pengurangan tenaga kerja,” jelas Ade.

Peningkatan permintaan ekspor dari luar negeri karena dari sisi kualitas produk industri tekstil Indonesia sudah bisa bersaing dengan produk sejenis dari negara lain. Terutama negara-negara di kawasan Asean.

Dukungan kebijakan di dalam negeri seperti berkurangnya waktu bongkar muat di pelabuhan, meningkatnya jumlah operator garmen hasil pendidikan vokasi, hingga insentif yang diberikan Kementerian Keuangan, jadi pemicu perbaikan kinerja ekspor industri tekstil. Perbaikan bongkar muat menjadikan proses ekspor lebih cepat.

Di sisi lain, keluarnya Amerika dari perjanjian Trans-Pacific Partnership juga bisa menjadi pendorong tambahan agar kinerja ekspor produk tekstil Indonesia ke Amerika makin meningkat. Pasalnya, produk Indonesia akan langsung memiliki daya saing yang sama dengan produk produk sejenis dari Vietnam dan negara lain.

“Tentu kita berharap agar kinerha ekspor tekstil kita ke Amerika makin positif,” ujar Ade.

Ade optimis kinerja sektor tekstil tahun ini akan tetap tumbuh positif. Ia berharap, capaian positif industri di kuartal satu, juga harus dibantu pemerintah dengan menghadirkan berbagai kebijakan yang benar benar melindungi dan mendorong industri tekstil dalam negeri makin memiliki daya saing dan menjadi pemimpin pasar.

Asal tahu saja, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, dari Januari Februari 2017 nilai ekspor garmen Indonesia 1,26 miliar US$, naik 6,5 % dibanding periode sama tahun lalu. Sementara ekspor produk tekstil tertekan 2,5 % menjadi 733 juta US$ di Januari-Februari tahun ini.

Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, sebelumnya mengatakan, impor tekstil yang terus melonjak telah menghambat pertumbuhan industri dalam negeri sehingga harus segera dikendalikan.

Impor yang melonjak hingga 300 persen terutama untuk kain, umumnya dilakukan oleh kalangan importir produsen (IP). Kalau IP yang impor, produknya tidak bisa dipindahtangankan.

Kemenperin akan melakukan kroscek data permintaan impor para produsen tekstil yang diberikan oleh Kemendag untuk kemudian ditinjau permintaan impornya dengan kapasitas produksinya.

“Jadi nanti kita informasikan kepada pihak Kemendag, kalau produsen bersangkutan sebetulnya tidak perlu impor segini, karena kapasitas produksinya hanya segini. Kami terus berkoordinasi dan perlu diawasi, karena dikhawatirkan tekstil impor itu dipindahtangankan,” ujar Sigit.

Ia mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap menggunakan produk dalam negeri sebagai dukungan untuk pertumbuhan industri TPT nasional.

Artikel ini ditulis oleh: