Jakarta, Aktual.co — Indonesia merupakan negara penghasil minyak bumi dan mempunyai sumber energi panas bumi terbesar nomor satu di dunia. Namun pada saat yang sama, Indonesia merupakan negara yang angka kemiskinannya masih sangat besar, hampir 30 juta penduduknya masih di bawah garis kemiskinan dan sampai akhir tahun ini tercatat Indonesia mempunyai hutang luar negeri sebesar Rp3.700 Triliun.
Banyak hal yang terjadi sepanjang 2014 di sektor Minyak dan Gas (Migas) Indonesia, Berikut ini catatan kilas baliknya yang dihimpun Aktual.co dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) terkait Migas di akhir tahun 2014:
RUU Minyak dan Gas Bumi
Sampai dengan tahun 2014 RUU Migas tidak kunjung selesai, padahal Undang-Undang Migas yang baru dibutuhkan sangat mendesak karena UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah tidak layak lagi menjadi dasar bagi tatakelola migas di Indonesia. Secara materiil terdapat 16 pasal/ayat dalam UU Migas yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Beberapa diantaranya merupakan pasal-pasal “jantung” yang sangat berpengaruh pada keseluruhan isi undang-undang, sehingga UU Migas sudah compang-camping yang tidak layak lagi menjadi dasar pengaturan industri migas. UU Migas Tahun 2001 juga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kekinian dalam tatakelola migas yang berkeadilan. Untuk itu, program legislasi penyelesaian UU Migas harus menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan.
Mafia Migas dan Korupsi Migas
Salah satu penyebab inefisiensi tata kelola migas baik di hulu maupun di hilir adalah permainan Mafia Migas. Keberadaan mafia migas ini ada dan sangat berpengaruh dalam industri migas, namun sampai saat ini belum terungkap siapa dan bagaimana modus operandinya. Pemerintah telah membentuk Tim Reformasi Tata kelola Migas yang tujuan utamanya adalah memberantas mafia migas, namun sampai saat ini belum nampak hasil yang berarti yang didapat oleh Tim yang dipimpin oleh Faisal Basri ini.
Untuk itu, PUSHEP mendesak agar Pemerintah benar-benar serius memberantas mafia migas, keberadaan Tim Anti Mafia Migas yang dibentuk Pemerintah harus benar-benar memberantas mafia yang sesungguhnya, bukan malah melindungi mafia, ungkap dan bersihkan Migas Indonesia dari mafia.
Terkait dengan korupsi di sektor migas yang melibatkan elit pemerintah dan politik, KPK agar tidak berhenti hanya sampai proses hukum kepada Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. KPK harus mengembangkan kasus korupsi ini sampai dengan tuntas dan tidak tebang pilih.
Kebijakan untuk Blok Migas yang akan Berakhir Kontraknya
Pemerintah telah memutuskan Blok Mahakam yang saat ini dikelola oleh Total Indonesie akan diserahkan kepada Pertamina setelah kontraknya berakhir di tahun 2017. Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 terdapat 6 Blok Migas yang kontraknya akan berakhir, sedangkan pada tahun 2018 terdapat 8 Blok Migas yang berakhir kontraknya. Terkait dengan kontrak blok migas yang akan berakhir ini, Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan menjamin kegiatan operasionalnya tidak terganggu.
Dalam waktu paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir Pemerintah harus sudah memutuskan siapa pengelola selanjutnya pasca berakhirnya kontrak. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan nasional dalam menentukan pengelola blok migas.
Subsidi dan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Subsidi BBM pada APBN Tahun 2014 mencapai Rp246,5 Triliun, oleh Pemerintah subsidi BBM dianggap sangat besar dan membebani APBN. Untuk itu, pada bulan Nopember 2014 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah juga telah merencanakan pada tahun 2015 akan memberikan subsidi tetap untuk per liter BBM. Artinya harga jual BBM ke masyarakat akan naik dan turun mengikuti perkembangan harga minyak dunia.
Dengan demikian, fluktuasi harga minyak dunia akan langsung ditanggung oleh masyarakat. Atas hal tersebut, Pemerintah agar benar-benar mengkaji tentang peran subsidi dan konstitusionalitas penetapan subsidi tetap pada harga BBM, mengingat pada tahun 2004 Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penetapan harga BBM yang mengikuti harga pasar adalah inkonstitusional.
Terakhir, di penghujung tahun 2014 tepatnya pada 31 Desember 2014, Pemerintah kembali menetapkan pengurangan subsidi dan harga baru terhadap Bahan Bakar Minyak. Pemerintah telah menetapkan kebijakan menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan menurunkan harganya menjadi Rp 7.600 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 8.500 per liter. Pemerintah juga menetapkan kebijakan subsidi tetap untuk BBM jenis solar sebesar Rp 1.000 per liter. Harga solar juga diturunkan dari semula Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter. Sementara minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka