Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi beralasan kalau mangkraknya kasus RJ Lino lantaran terhalang otoritas pemerintahan China alias adanya persoalan yuridiksi yang belum selesai. Sehingga, atas dasar pertimbangan itu, tim penyidik KPK belum juga melimpahkan berkas perkara RJ Lino ke penuntutan.
Tidak hanya RJ Lino, nama lainnya yang telah menyandang status tersangka dan belum dilakukan penahanan, yakni Emirsyah Satar. Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia pada Januari 2017.
KPK beralasan, belum dilakukan penahanan terhadap Emirsyah, lantaran tengah menguatkan bukti-bukti dan setelah Pasal 21 KUHAP terpenuhi, tentunya atasa alasan subjektif atau objektif dari penyidik.
Selain kedua mantan Dirut BUMN tersebut, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Namun demikian, KPK mengaku yang telah berkali-kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, tidak pernah muncul, lantaran berada di luar negeri.
Selanjutnya, komisi anti rasuah juga telah menetapkan eks Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka. Budi menjadi tersangka terkait dengan dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo, pada Mei 2017.
Selain nama-nama diatas, ada beberapa tersangka yang juga belum tuntas penyelesaian kasusnya di era Agus Rahardjo ini, yakni kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang, pada 13 Januari 2014. Saat ini kasus tersebut tak jelas rimbanya.
Terdapat pula kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang diusut sejak 31 Agustus 2016. Rohadi sebelumnya dijerat sebagai tersangka suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby