Jakarta, Aktual.com — Terkait status pidana salah satu calon wakil bupati Simalungun, Amran Sinaga, Kejati Sumut mengaku masih melakukan konsultasi kepada Kejagung.
Diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tertanggal 22 September 2014 terkait perkara pidana Nomor 194 K/pid.sus/2012, yang menghukum Amran Sinaga empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus pembuatan surat palsu pengalihan lahan kawasan hutan Simalungun, saat menjabat kadis Kehutanan Simalungun.
Amran Sinaga sendiri diketahui merupakan pasangan dari calon Bupati Simalungun Jupinus Ramli (JR) Saragih dengan nomor urut 4 usungan Demokrat.
“Kita sedang konsultasi dengan Kejaksaan Agung. Belum bisa kita ambil tindakan. Nanti kalau sudah ada hasilnya segera kami sampaikan ke Kejari Simalungun,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Mohammad Dofir usai Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (4/12) sore.
Dikatakan Dofir, pihaknya belum bisa mentargetkan waktu pelaksanaan eksekusi. Namun, tak menutup kemunkinan, eksekusi bisa saja dilakukan sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.
“Ya mungkin saja (sebelum pencoblosan). Kami masih tunggu arahan Kejagung. Kita akan koordinasi lagi ke Kejari Simalungun,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: