“Dengan Demikian, kami dari CBA meminta kepada pihak panitia lelang atau kelompok kerja untuk membatalkan lelang Jasa EO pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris karena lelang sangat aneh dan janggal sekali, dalam waktu cepat pemenang lelang sudah ada,” ucapnya.
Selain itu, segera DPR khususnya Komisi III untuk segera memanggil dan menekan secara politik kepada menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk segera membatalkan pelaksanaan Ujian Notaris karena lelangnya penuh dengan kejanggalan, dan belum ada peraturan atau payung hukum mengenai berapa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus diterima dari peserta ujian notaris tersebut.
Sebelumnya, sekitar 5.000 notaris terancam tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris pascakeluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).
“Seharusnya sebanyak 5 ribu notaris yang sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) mendapatkan SK, namun adanya permenkumham membuat tidak bisa mendapatkan SK,” kata inisiator Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia, Yendri Ershad kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 itu sebenarnya mulai berlaku 22 Maret 2018 atau empat bulan sejak permen itu diundangkan pada 21 November 2017, namun faktanya mereka yang sudah mengikuti UKEN pada Desember 2017 serta bulan sebelum Maret 2018 tetap harus mematuhi permenkumham tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid