“Faktanya Kemenkumham telah menutup pendaftaran notaris ‘online’ sejak Desember 2017 dan mewajibkan seluruh calon notaris untuk mengikuti UPN baik yang sudah mendaftar sebagai calon notaris dalam daftar tunggu maupun dalam daftar cadangan,” ujarnya.

Ditambahkan, jika mengacu kepada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juncto Pasal 3 UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan dimana Ujian Pengangkatan Notaris tidak menjadi persyaratan untuk menjadi seorang notaris.

“Berarti permenkumham itu bertentangan dengan UU di atasnya yang mengatur jabatan notaris. Dari sini saja, sudah jelas-jelas melanggar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid