Jakarta, aktual.com – Direktur Center For Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengusut hingga tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Central Asia (BCA). Menurutnya, bukan hanya KPK, tetapi Kejaksaan Agung juga perlu memanggil pemilik BCA terkait akuisisi 51 persen saham di bank yang dimiliki Kelompok Djarum tersebut.
“Untuk kasus BLBI-BCA, KPK harus membuka dan melakukan pengusutan kembali hingga tuntas agar negara dapat mengambil bukan hanya saham, tetapi semua aset BCA harus di nasionalisasi milik pemerintah Prabowo,” ucap Uchok melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus BLBI merupakan salah satu persoalan di mana para pengusaha yang berstatus obligor memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang kepada negara.
”Sampai dengan saat ini obligor BLBI tidak mengembalikan uang pada negara dan rakyat yang menjadi korban. Kasus yang merugikan uang negara hingga lebih dari Rp144 triliun ini tidak akan memiliki dampak hukum atau ekonomi, kecuali hanya untuk kepentingan politik,” ujar Uchok.
Hasil temuan Pansus DPD RI terkait kasus BLBI-BCA menunjukkan adanya kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah. Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR berencana memanggil KPK untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus BLBI-BCA, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dari hulu hingga hilir.
Sebagai catatan, BLBI merupakan skema bantuan Bank Indonesia yang diberikan kepada sejumlah bank saat krisis moneter 1998. Skema ini lahir berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam upaya mengatasi krisis tersebut.
Kerugian negara akibat BLBI-BCA dipandang berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat. Jika dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara, maka manfaatnya bisa dialihkan untuk pembangunan yang lebih menyejahterakan rakyat.
Pengusutan kasus ini juga dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo, yang dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR menyatakan siap memimpin langsung pemberantasan korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















