Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai ada cacat prosedural dalam tahap seleksi administrasi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) calon pimpinan BPK di DPR RI, yakni soal penilaian makalah yang dilakukan sepihak dengan tidak menghadirkan si calon.

“Itu namanya cacat prosedural. Kalau tidak dihadiri calon dalam penilaian makalah, dan mereka 32 calon yang gugur dapat mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena merasa dirugikan atas proses seleksi itu,” kata Uchok, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut Uchok, seharusnya dalam penilaian sebuah makalah harus disertakan si pembuatnya, dan dilakukan secara terbuka seperti uji kelayakan dan kepatutan.

“Pemberian penilaian makalah calon ini terlalu dini. Seharusnya makalah itu dinilai ketika didengarkan pemaparannya dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan,” sebut dia.

Sementara itu, terkait dengan 32 calon anggota BPK lainnya yang dinyatakan gugur, empat diantaranya adalah auditor profesional yang memiliki certified public accountant (CPA).

Dalam kesempatan yang berbeda, mantan Komisioner Bidang Penindakan KPK Haryono Umar menyarankan agar anggota BPK sebaiknya adalah para auditor profesional yang telah memiliki kompetensi dengan memiliki CPA.

“Anggota BPK idealnya adalah para auditor profesional yang memiliki CPA serta sangat memahami audit korupsi. Selama ini yang terpilih menjadi pimpinan KPK adalah dari partai politik atau politisi,” sebut Haryono, di Jakarta, Kamis.

Haryono yang berlatar belakang sebagai auditor di BPK dan BPKP ini juga mengingatkan, dalam proses seleksi calon pimpinan BPK, selain mengutamakan faktor kompetensi, juga mempertimbangkan independensinya.

Bahkan, Direktur Lembaga Anti Fraud (Latifa) Perbanas Institute ini mengaku, heran dengan pemberian penilaian makalah para calon pimpinan BPK yang dilakukan dalam tahap seleksi administrasi, yakni penilaian terhadap makalah yang dinilai aneh.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin