Jakarta, Aktual.com — Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, kementerian keuangan melakukan pengadaan barang dan jasa berupa anti virus McAffe sebanyak 24.000 lisensi. Setiap satu lisensi anti virus tersebut memakan anggaran per tahun sebesar Rp162.000
“Ternyata alokasi anti virus McAffe sebanyak 24.000 hanya digunakan sebesar 11.285 lisensi, atau hanya 47,02% alias belum mencapai 50 persen,” jelas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7).
Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki beberapa PR. Pertama, masih terdapat 12.715 lisensi yang belum dimanfaatkan sesuai dengan rencana pengadaan. Kedua, ada potensi kerugian negara karena pemborosan keuangan negara yang berbau dugaan korupsi sebesar Rp1.972.350.000, yang diperoleh dari nilai satu lisensi pertahun sebesar Rp162.000 dikali dengan 12.175 maka hasil adalah sebesar Rp1.9 Miliar.
“Dengan adanya potensi kerugian negara, sudah saatnya KPK atau Bereskrim Polri untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kebutuhan untuk anti virus McAffe hanya sebanyak 11.285 lisensi. Tapi, yang sudah dibeli sampai sebanyak 24.000 lisensi. Ini namanya mubazir,” pungkasnya.
Dirinya pun memberikan rincian alokasi dan pemanfaatan anti Virus untuk setiap Satuan kerja sebagai berikut:
1). Direktorat Jenderal bea dan cukai dapat jatah alokasi sebanyak 4.765 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 82 lisensi
2). Direktorat Jenderal kekayaan negara dapat jatah alokasi sebanyak 3.000 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 2.612 lisensi
3). Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat jatah alokasi sebanyak 400 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 145 lisensi
4). Direktorat Jenderal Anggaran dapat jatah alokasi sebanyak 1.100 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 105 lisensi
5). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat jatah alokasi sebanyak 500 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 550 lisensi
6). Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat jatah alokasi sebanyak 10.000 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 4.906 lisensi
7). Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat jatah alokasi sebanyak 1.300 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 265 lisensi
8). Badan Kebijakan Fiskal dapat jatah alokasi sebanyak 550 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 210 lisensi
9). Inspektorat Jenderal dapat jatah alokasi sebanyak 720 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 317 lisensi
10). Sekretariat Jenderal dapat jatah alokasi sebanyak 1.665 lisensi. Dan yang digunakan atau dimanfaatkan hanya sebanyak 2.092 lisensi
11). Direktorat Jenderal Pajak hanya memanfaatkan 1 lisensi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka