Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan korupsi yang membelit Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) HM Sattar Taba dalam sorotan Center For Budget Analysis (CBA).
Pasalnya, dugaan kasus tersebut sudah setahun lebih ditangani penyidik Polda Metro Jaya, yang juga belum memanggil dan memeriksa saksi kasus tersebut.
”Segera panggil dan periksa Sattar Taba sebagai Dirut KBN dalam kasus dugaan penggelapan atau dugaan adanya tindak pidana korupsi. Ini bagian komitemen kepolisian untuk membersihkan praktik korupsi di perusahaan milik negara. Polda Metro Jaya harus tegas membongkar dan menetapkan tersangkanya,” ujar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6).
Sebelumnya, Direktur Utama PT KBN Sattar Taba dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan uang Rp 7,7 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dan tercatat dalam Nomor Laporan Polisi LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2018.
Hingga, Senin (17/6), penyidik Polda Metro Jaya masih mengkaji kasus tersebut. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
“Iya kasusnya masih diproses penyidik, masih dikaji dan didalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/6).
Argo juga belum bisa memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor Sattar Taba atau belum terkait kasus yang menyeretnya tersebut.
Kasus yang membelit KBN ini, kata Uchok akan menjadi perhatian utamanya. Artinya, jika Polda Metro Jaya terlihat tidak bisa membongkar kasus potensi kerugian negara sebesar Rp.7.7 miliar ini, CBA akan membawa kasus dugaan korupsi di KBN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Pembersihan BUMN, kata Uchok, seperti sedang menjadi prioritas KPK. Tiga BUMN sedang digarap KPK yaitu dirut PT PLN Sofyan Basyir, direksi PT Pupuk Indonesia dicokok setelah menyuap anggota Fraksi Golkar di DPR, Bowo Sidik Pangarso dan direksi PT Krakatau Steel juga ditangkap ketika menerima suap dari rekanan perusahaannya,” kata dia.
Selain itu, Uchok meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak menggunakan narasi dugaan penggelapan dalam kasus KBN. Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp7.7 miliar, lebih baik kepolisian menggunakan narasi dugaan adanya korupsi.
”Polda Metro Jaya harus menyediki kasus KBN dengan delik dugaan korupsinya. Soalnya, ada dugaan kerugian uang negera dalam kasus ini,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: