Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pemerintahan daerah Tahun 2019-2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Kepala daerah Provinsi, Mendagri menyatakan dalam perpres diamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang ditetapkan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Sehubungan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, yang terdiri dari tiga fokus dan 11 aksi.
Dia mengatakan pada Tahun 2019-2020 terdapat tiga aksi yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi. Aksi pertama, terkait perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif kehutanan, dan perkebunan, dengan target optimalisasi tata kelola pengawasan hutan dan dibukanya data penetapan hutan yang sudah ditetapkan ke publik.
Aksi ini menjadi tanggung jawab Pemprov Papua, Sulteng, Kaltim, Kalteng dan Riau, serta 64 Kabupaten di wilayah Provinsi Papua, Sulteng, Kaltim, Kalteng dan Riau. Aksi kedua, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa dengan target terimplementasinya e-katalog daerah.
Aksi kedua ini menjadi tanggungjawab seluruh Pemerintah Daerah Provinsi. Aksi ketiga, penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi guna percepatan pelaksanaan sistem merit yang menjadi tanggungjawab seluruh Pemerintah Daerah Provinsi yakni 34 Ibu Kota Provinsi dan 34 Kabupaten.
Artikel ini ditulis oleh: